Hilangnya
bahasa ibu yang hanya meninggalkan 75 bahasa daerah tersebut mungkin
dikarenakan masing-masing bahasa yang tidak memiliki sistem aksara. Dari 75
bahasa yang tersisa saja, hanya 9 bahasa daerah yang memiliki sistem penulisan,
yakni bahasa Jawa, Melayu, Aceh, Lampung, Batak, Bugis, Bali, Sasak, dan Sunda.
Dari 75 bahasa hanya 9 bahasa saja yang memiliki sistem aksara, lalu bagaimana
dengan 66 bahasa lain yang tersisa yang hanya diajarkan dan dilakukan secara
lisan?
Hal
ini menjadi keprihatinan bagi bangsa kita. “Bahasa
menunjukkan identitas suatu bangsa”,
ungkapan para bijak bestari masa lalu sepertinya lambat laun hanya akan menjadi
ungkapan yang diwariskan dari pendahulu kita ke generasi berikutnya. Melalui
ungkapan tersebut, pendahulu kita pastilah mengharapkan kita untuk tetap
menjaga, memelihara, dan melestarikannya sebagai identitas sebuah bangsa, namun
kenyataan yang ada sepertinya sedikit bertabrakan dengan harapan tersebut.
Lain
bahasa ibu, lain lagi bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia yang dikukuhkan
sebagai bahasa resmi bangsa kita sejak Ikrar Sumpah Pemuda 1928 juga mulai
terancam keberadaannya. Melalui arus globalisasi,
westernisasi, dan modernisasi, bahasa
Indonesia menjadi pilihan kedua setelah bahasa asing. Padahal jika kita
renungkan sejenak, bahasa Indonesia memiliki banyak sekali nilai tambah
dibandingkan dengan bahasa asing. Selain bahasa yang mudah karena tidak ada
perubahan kata kerja meski dalam waktu yang berbeda, bahasa Indonesia tidak
memiliki tingkatan bahasa. Ini membuat bahasa Indonesia menjadi bahasa yang
adil dan dapat digunakan oleh seluruh warga bangsa dari setiap tingkatan
masyarakat yang ada.
Berdasarkan
Ikrar Sumpah Pemuda 1928 dalam butir ketiga, sama sekali tidak menyebutkan
berbahasa satu seperti yang disebutkan dalam butir pertama (bertumpah dara
satu) dan butir kedua (berbangsa satu). Butir ketiga berbunyi bahwa putra-putri
Indonesia akan menjunjung tinggi bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan.
Makna dari butir ketiga ini adalah bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa
persatuan harus kita gunakan dan pelihara sebagai sarana berkomunikasi,
sementara bahasa daerah atau bahasa ibu juga memiliki hak hidup yang sama dalam
konteks kebudayaan daerah dan harus tetap dijaga.
Sayangnya,
makna mulia dari butir ketiga dalam Sumpah Pemuda 1928 dewasa ini semakin
dilupakan. Pemuda dan pemudi bangsa sepertinya lupa dengan perjuangan pahlawan
terdahulu yang dengan segenap hati dan pikiran bersama merumuskan bahasa
Indonesia sebagai bahasa resmi negara. Budaya asing dianggap lebih berkelas
dibanding budaya sendiri. Banyak aspek kehidupan di negara kita lebih
mengistimewakan bahasa asing dibanding bahasa persatuan kita, bahasa Indonesia.
Di
bidang pendidikan misalnya, menjamurnya RSBI/SBI yang menjadikan bahasa Inggris
sebagai pengantar suatu mata pelajaran dianggap sebagai suatu kekeliruan.
Bahasa Inggris berkuasa di sekolah Indonesia, bukankah hal ini suatu hal yang
cukup aneh. Memang kita tidak boleh apatis terhadap bahasa Inggris,
bagaimanapun bahasa Inggris merupakan bahasa internasional yang memang sangat
dibutuhkan dalam kegiatan global. Namun hal ini sepertinya semakin menggeser
bahasa Indonesia dan sedikit demi sedikit menghilangkan identitas kita sebagai
bangsa Indonesia. Jika kita bersatu menjaga dan memodernkan bahasa Indonesia,
dan tentunya aspek ekonomi, hukum, dan politik kita juga baik, bukan hal yang
tidak mungkin kita bisa mensejajarkan bahasa Indonesia ke kancah dunia, seperti
bahasa Mandarin dari Cina yang makin kuat keberadaannya di mata dunia.
Bahasa
juga bagian dari budaya. Dalam bidang kebudayaan sendiri pun bangsa kita
kebablasan. Kita lebih tertarik menonton film buatan luar negeri dan seringkali
berbicara ‘gado-gado’ mencampurkan bahasa Indonesia dengan bahasa asing. Dalam
hal ini, kita mesti banyak belajar dari Jepang. Jepang sukses mempertahankan
budaya dan bahasanya tanpa perlu apatis dengan keadaan dunia luar. Korea
Selatan juga bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita, khususnya pemuda.
Bagaimana Korea Selatan memperkenalkan budaya dan bahasanya kepada bangsa lain.
Drama, musik, bahkan artis-artis Korea Selatan kini sangat dikenal dan populer
di Indonesia bahkan melebihi kepopuleran apa yang dimiliki Indonesia sendiri.
Pertanyaannya
sekarang adalah, kapan bangsa kita, bangsa Indonesia bisa melakukan hal
tersebut? Pertanyaan ini harus kita jawab dari hati kita masing-masing, mulai
dari komitmen kita masing-masing. Peran
pendidikan pun sangat diharapkan disini. Mata pelajaran Bahasa daerah mungkin
bisa menjadi alternatif pelajaran yang bisa dimasukkan dalam kurikulum.
Untuk
RSBI/SBI sendiri, saya tidak berani memberi komentar. Hanya saja menjadikan
bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam pelajaran sepertinya kurang
begitu pas. Saya rasa, bahasa kita, bahasa Indonesia sudah sangat baik dan
tidak lebih rendah dari bahasa manapun. Selain itu, jam pelajaran bahasa
Inggris saya rasa sudah cukup untuk membiasakan siswa menggunakan bahasa
Inggris asalkan benar-benar dibarengi dengan semangat belajar yang tinggi dan
keterampilan dalam memanajemen waktu belajar. Tujuan dari siswa-siswi sekolah
RSBI/SBI menurut saya adalah siswa-siswi yang mampu bersaing di pertandingan
dunia tanpa melupakan bahasa Indonesia sebagai identitas suatu bangsanya.
Beberapa waktu yang lalu saya
membaca artikel tentang acara “X-FACTOR AROUND THE WORLD”. Dalam artikel
tersebut dijelaskan bahwa sebagian besar penonton tertawa ketika mendengar
salah satu juri X-FACTOR, yaitu Ahmad Dhani yang terbata-bata berbicara bahasa
Inggris. Saya melihat bahwa sekarang bangsa kita telah dengan terang-terangan
menjunjung tinggi bahasa asing dan mulai meninggalkan bahasa ibu pertiwi.
Bukankah harusnya juri tamulah yang harus belajar bahasa Indonesia, bukannya
kita yang harus dipaksa berbahasa mereka. Lagipula, wajar jika kita belajar
bahasa negara lain yang akan kita kunjungi.
Harapan saya, semoga bahasa
Indonesia dan bahasa daerah Indonesia tetap jaya sebagai bagia dari kekayaan
budaya Bangsa. Kita pun sebagai pemuda harus tetap menjunjung bahasa persatuan,
bahasa Indonesia sesuai dengan yang telah dituliskan dalam butir ketiga Sumpah
Pemuda yang dikumandangkan pada tanggal 28 Oktober 1928. Semoga bahasa
Indonesia tetap menjadi bahasa pemersatu dan sarana komunikasi yang baik bagi
seluruh bangsa dari setiap daerah yang ada. Maju terus bahasa Indonesia.
Salam
Bahasa Indonesia!

Tidak ada komentar:
Posting Komentar